Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 4/M-IND/PER/1/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL KACA LEMBARAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Kaca Lembaran dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of Arrangement (MRA) dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi sebagai berikut: (1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang besangkutan. (2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda