Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 4/M-IND/PER/1/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL KACA LEMBARAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI 15-0047-2005 terhadap Kaca Lembaran dengan nomor Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagai berikut: a. 7003.12.20.00; b. 7003.12.90.00; c. 7003.19.90.00; d. 7004.20.90.00; e. 7004.90.90.00; f. 7005.10.90.00; g. 7005.21.90.00; h. 7005.29.90.00; dan i. 7006.00.90.00. (2) Sifat-sifat umum pada syarat mutu SNI 15-0047-2005 (Sub Pasal 5.1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan sebagai acuan yang bersifat informatif. (3) Persyaratan mutu bagi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum diatur dalam SNI 15-0047-2005, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 3. Menambah 2 (dua) ketentuan baru antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a dan Pasal 3b yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3a (1) Ketentuan SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Kaca Lembaran dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan: a. untuk program penelitian dan pengembangan (Research and Development); b. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI; c. sebagai barang contoh dalam pameran; d. sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor yang pengolahannya dilakukan dalam Kawasan Berikat; atau e. sebagai bahan baku industri kecil dan bahan baku dimaksud belum diproduksi di dalam negeri. (2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (untuk produk ekspor); d. jumlah produk yang akan diimpor; dan e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk: a. program penelitian dan pengembangan (Research and Development); b. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI; c. sebagai barang contoh dalam pameran; d. sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor yang pengolahannya dilakukan dalam Kawasan Berikat; atau e. bahan baku industri kecil dan bahan baku dimaksud belum diproduksi di dalam negeri; dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3b (1) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait. (2) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda