Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 4/M-IND/PER/1/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL KACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menambah ketentuan baru setelah Pasal 11 menjadi Pasal 11a dan 11b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11a SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya
Pasal 11b Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
