Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 4/M-IND/PER/1/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL KACA LEMBARAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Menambah ketentuan baru setelah Pasal 11 menjadi Pasal 11a dan 11b yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11a SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya Pasal 11b Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda