(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi melakukan pembinaan terhadap industri Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.