Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; dan/atau
b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG.
Koreksi Anda
