Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(2) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dicabut penunjukannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
