Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Regulator Tekanan Rendah www.djpp.kemenkumham.go.id untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG.
Koreksi Anda