Pasal 1
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman Keprotokolan dimaksudkan sebagai acuan dalam memberikan pedoman secara teknis bagi pejabat atau petugas keprotokolan dalam menyelenggarakan acara resmi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.