Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Prosedur Tetap Keprotokolan di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda