Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Keprotokolan terdiri atas: a. tata upacara; b. tata tempat; c. tata penghormatan; dan d. pedoman kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tamu asing. (2) Pedoman Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id