Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman Keprotokolan dimaksudkan sebagai acuan dalam memberikan pedoman secara teknis bagi pejabat atau petugas keprotokolan dalam menyelenggarakan acara resmi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
