(1) Tim Ahli sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tersendiri yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi dan praktisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Ahli terdiri dari :
a. bidang perencanaan;
b. bidang hukum; dan
c. bidang evaluasi operasional.
(3) Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;
b. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan ID-SIRTII;
c. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
d. apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di negara lain;
e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.
(4) Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di INDONESIA;
b. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;
c. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di INDONESIA (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.
(5) Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
b. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi internet;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;
d. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII.
2. Ketentuan
Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :