Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.
(2) Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
