Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 5 (lima) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab pada bidang- bidang dan 1 (satu) orang Seketaris;
(2) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal;
(3) Seketaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari unsur pemerintahan.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
