Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 5 (lima) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab pada bidang- bidang dan 1 (satu) orang Seketaris; (2) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal; (3) Seketaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari unsur pemerintahan. 3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda