Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tersendiri yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi dan praktisi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim Ahli terdiri dari : a. bidang perencanaan; b. bidang hukum; dan c. bidang evaluasi operasional. (3) Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : a. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum; b. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan ID-SIRTII; c. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII; d. apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di negara lain; e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan. (4) Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : a. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di INDONESIA; b. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait; c. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di INDONESIA (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait. (5) Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : a. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; b. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi internet; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII; d. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Pasal.id