Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
2. Komite Regulasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Komite adalah sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika menjalankan fungsi BRTI.
3. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
2. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id