Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari 6 (enam) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah.
(2) Dihapus.
(3) Penetapan anggota komite yang berasal dari Unsur Masyarakat dilaksanakan dengan mekanisme seleksi.
(4) Anggota komite yang berasal dari unsur pemerintah terdiri dari:
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
dan
c. wakil pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
