Koreksi Pasal 17A
PERMEN Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa kerjanya.
(2) Anggota Komite yang berasal dari Unsur Masyarakat yang belum ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan oleh Menteri paling lambat bulan April 2011 berdasarkan hasil seleksi.
(3) Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah yang belum ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan oleh Menteri paling lambat bulan Februari 2011.
(4) Masa kerja anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai Desember 2011 atau sampai penetapan anggota Komite yang baru.
Koreksi Anda
