Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota.
(2) Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
Masa kerja anggota Komite yang berasal dari Unsur masyarakat adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan mekanisme seleksi.
(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA KETENTUAN PERALIHAN yang terdiri atas 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
