Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota. (2) Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal. Masa kerja anggota Komite yang berasal dari Unsur masyarakat adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan mekanisme seleksi. (3) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru. 5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA KETENTUAN PERALIHAN yang terdiri atas 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id BAB VA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda