Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disahkan dalam DIPA Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara INDONESIA yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
5. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
7. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu yang berisi kegiatan untuk mencapai keluaran indikator kinerja.
8. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
9. Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah sebagai prioritas nasional.
10. Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah sebagai prioritas bidang.
11. Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga (K/L) adalah kegiatan- kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang ditetapkan sebagai prioritas K/L.
12. Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan.
13. Unit Organisasi adalah unsur-unsur organisasi setingkat eselon I di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan/atau eselon II pada Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dan Sekretariat Komisi Kejaksaan serta Inspektorat.
14. Matriks Semula - Menjadi adalah bagan atau tabel yang menjelaskan perubahan revisi anggaran dari sebelum revisi dan setelah revisi.