Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Proses pengusulan Revisi Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merujuk pada hal-hal sebagai berikut:
a. Revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja, kebutuhan untuk pengadaan bahan makanan dan pembayaran berbagai tunggakan serta paket pekerjaan yang telah dikontrakan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
b. Revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
c. Pergeseran anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat atau yang tidak dapat ditunda.
d. Hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda merupakan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan/atau kebijakan Pemerintah yang ditetapkan.
e. Penggunaan dana output cadangan adalah pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-KL dan belum jelas peruntukannya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mendanai kebutuhan biaya operasional Satuan Kerja;
2) mendanai prioritas nasional yang belum dialokasikan sebelumnya;
dan 3) mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, darurat atau tidak dapat ditunda.
Koreksi Anda
