Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Prosedur pengajuan Revisi Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah sebagai berikut:
a. Unit Organisasi menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. Nota Dinas Revisi Anggaran;
2. Matriks Semula-Menjadi;
3. Data Dukung.
b. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Unit Organisasi.
c. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat disetujui, usulan pengajuan Revisi Anggaran dikembalikan kepada Unit Organisasi.
d. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan disetujui, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membuat disposisi persetujuan revisi untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat.
e. Inspektorat melakukan reviu dan menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen usulan Revisi Anggaran.
f. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat disetujui, Inspektorat mengeluarkan Nota Dinas penolakan usulan Revisi Anggaran.
g. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan disetujui, Inspektorat menyampaikan hasil reviu kepada Biro Perencanaan dan Organisasi.
h. Biro Perencanaan dan Organisasi melaksanakan Revisi Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Koreksi Anda
