Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Batas akhir pengusulan Revisi Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
