Pasal 42A
(1) Dalam rangka menyelenggarakan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat, Penjamin atau Penjamin Ulang wajib menjaga Gearing Ratio.
(2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara total nilai Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang ditanggung sendiri dengan modal sendiri bersih Penjamin atau Penjamin Ulang pada waktu tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Modal sendiri bersih Penjamin atau Penjamin Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba, dikurangi kerugian, dalam hal Penjamin atau Penjamin Ulang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan perusahaan daerah; atau
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, dalam hal Penjamin atau Penjamin Ulang berbentuk badan hukum koperasi.
(4) Gearing Ratio untuk Penjaminan atau Penjaminan Ulang bagi Usaha Produktif ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(5) Total Gearing Ratio bagi Penjamin atau Penjamin Ulang ditetapkan paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
(6) Jika Penjamin atau Penjamin Ulang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), yaitu:
a. memiliki Gearing Ratio Usaha Produktif melebihi 10 (sepuluh) kali;
dan/atau
b. memiliki total Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali, Penjamin atau Penjamin Ulang dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
13. Ketentuan Pasal 43 ayat (2) dihapus, ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga keseluruhan Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: