Koreksi Pasal 80B
PERMEN Nomor 99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.010/2008 TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KREDIT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penggunaan jasa agen Penjamin oleh Penjamin dan Penjamin Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Ketentuan mengenai jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Penjamin atau Penjamin Ulang yang izin usahanya masih berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
