Koreksi Pasal 44A
PERMEN Nomor 99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.010/2008 TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KREDIT
Teks Saat Ini
(1) Penjamin wajib memiliki nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari total nilai Penjaminan paling lama 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
(2) Jika Penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu memiliki nilai Penjaminan Usaha Produktif kurang dari 20% (dua puluh per seratus) dari total nilai Penjaminan setelah 2 (dua) tahun mendapatkan izin usaha, Penjamin dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
16. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
