Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.010/2008 TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KREDIT
Teks Saat Ini
(1) Penjamin atau Penjamin Ulang yang tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat (4) dan total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat (5) diberikan jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan kepada Penjamin atau Penjamin Ulang untuk memenuhi ketentuan Gearing Ratio.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dihapus.
(2a) Penjamin atau Penjamin Ulang yang tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai rencana pemenuhan Gearing Ratio yang telah disetujui oleh dewan komisaris/dewan pengawas/badan pengawas.
(2b)Rencana pemenuhan Gearing Ratio memuat langkah-langkah antara lain:
a. restrukturisasi Penjaminan atau Penjaminan Ulang;
b. penghentian pemberian Penjaminan atau Penjaminan Ulang baru;
c. penambahan modal atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah oleh pemegang saham;
d. penggabungan badan usaha.
(2c) Rencana pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan kepada Penjamin atau Penjamin Ulang.
(3) Jika Penjamin atau Penjamin Ulang yang tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2c), yaitu:
a. tidak menyampaikan rencana pemenuhan Gearing Ratio yang telah disetujui oleh dewan komisaris/dewan pengawas/badan pengawas kepada Menteri;
b. menyampaikan rencana pemenuhan Gearing Ratio melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan kepada Penjamin atau Penjamin Ulang, Penjamin atau Penjamin Ulang dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
14. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
15. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 44A yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
