(1) Ketentuan mengenai kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut.
(2) Penetapan Pengguna Jasa yang diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Di antara
Pasal 24 dan
Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 24A dan
Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut: