Koreksi Pasal 24A
PERMEN Nomor 95-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
