Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24B

PERMEN Nomor 95-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda