(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama terdiri atas:
a. Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan
b. Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan.
(2) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama melalui Pemeriksaan Bersama
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir.
(3) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor juga wajib menyelesaikan perhitungan hak dan kewajiban di tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dengan:
a. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak;
b. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama; dan
c. menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(4) Dalam hal Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
(5) Dalam hal Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor:
a. mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh; dan
b. wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh Migas terutang dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh Migas terutang tersebut sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
(7) Pemeriksa menyelesaikan LHPB berdasarkan Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan memperhatikan jangka waktu Pembahasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(8) Atas penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6) sesuai dengan LHPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa surat ketetapan pajak nihil PPh Migas.
(9) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(10) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan:
a. batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran.
(11) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu dalam surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama melalui Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan di tahun setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR Settlement Right and Obligation.
(2) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor juga wajib menyelesaikan perhitungan hak dan kewajiban dengan:
a. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak;
b. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama; dan
c. menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(3) Dalam hal Kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh Migas, sepanjang PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama sesuai dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir.
(4) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas yang melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Surat ketetapan pajak nihil PPh Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas melalui pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b.
11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c), setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat Pending Items yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3), Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran Temuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender dan mengambil keputusan atas penyelesaian Pending Items tersebut sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling lama 2 (dua) tahun sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor.
(2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir atau terdapat pengakhiran atas Kontrak Kerja Sama, Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran Temuan atas Pending Items dan mengambil keputusan atas penyelesaian Pending Items sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling lama 6 (enam) bulan sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor.
(2a) Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh subunit Pemutakhiran Temuan yang merupakan bagian dari
unit pelaksana Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Hasil Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara Pemutakhiran Temuan yang ditandatangani oleh tim Pemutakhiran Temuan yang merupakan bagian dari subunit Pemutakhiran Temuan, kepala subunit Pemutakhiran Temuan, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, dan Kontraktor.
(3a) Terhadap keputusan atas penyelesaian Pending Items sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Kontraktor dapat:
a. menyetujui; atau
b. tidak menyetujui.
(4) Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
a. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku disetujuinya Pending Items;
b. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
c. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun berjalan pada tahun buku disetujuinya Pending Items.
(4a) Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas penyelesaian Pending Items yang disetujui setelah tanggal pengakhiran Kontrak Kerja Sama namun masih di tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
1. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir;
2. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
3. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama;
b. atas penyelesaian Pending Items yang disetujui setelah tanggal pengakhiran Kontrak Kerja Sama dan setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
1. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR Settlement Right and Obligation bulan disetujuinya Pending Items tersebut;
2. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
3. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun berjalan pada tahun buku disetujuinya Pending Items.
(4b) FQR Final Settlement Right and Obligation yang antara lain berisi seluruh Pending Items sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(4c) Selain menerbitkan FQR Final Settlement Right and Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (4b), Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(5) Dalam hal Kontraktor tidak menyetujui Pending Items sampai dengan berakhirnya batas waktu Pemutakhiran Temuan Pending Items sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. ketua Satgas Pemeriksaan Bersama merekomendasikan penyelesaian Pending Items selanjutnya diserahkan kepada SKK Migas atau BPMA; dan
b. terhadap Pending Items tersebut diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian beda pendapat atau sengketa sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
(6) Pedoman dan tata kerja pelaksanaan Pemutakhiran Temuan ditetapkan oleh ketua Satgas Pemeriksaan Bersama.
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan sebagai dasar untuk:
a. menghitung kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas terutang atas temuan yang sudah disetujui oleh Kontraktor dalam Pemeriksaan Bersama;
b. menindaklanjuti temuan hasil Pemeriksaan Bersama; dan
c. menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diadministrasikan oleh:
a. ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama I; atau
b. ketua sekretariat pada Satgas Pemeriksaan Bersama II.
(3)
berita acara Pemutakhiran Temuan dan/atau LHPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. untuk Satgas Pemeriksaan Bersama I, disampaikan kepada Kontraktor, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran; atau
b. untuk Satgas Pemeriksaan Bersama II, disampaikan kepada Kontraktor, Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal berita acara Pemutakhiran Temuan atau LHPB diterbitkan.
13. Setelah Bagian Ketujuh Belas Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedelapan Belas sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dokumen berupa:
a. surat pemberitahuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 14 huruf a;
b. Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 14 huruf a, dan Pasal 17 ayat (1);
c. surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
d. Surat Tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
e. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Bersama atau jangka waktu Pembahasan dan pelaporan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
f. Surat Tugas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4);
g. berita acara pertemuan dimulainya Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
h. surat permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
i. daftar laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
j. bukti penerimaan dan/atau peminjaman dan pengembalian laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 29;
k. surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4);
l. daftar laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diberikan dan/atau dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5);
m. berita acara klarifikasi tidak dipenuhinya permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
n. surat panggilan untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
o. berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
p. surat panggilan untuk memberikan keterangan bagi pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a;
q. berita acara pemberian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6);
r. surat permintaan informasi, keterangan, dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b;
s. Notisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 22 ayat (1);
t. undangan Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf d, dan Pasal 23 ayat (2);
u. berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 13 huruf e, Pasal 14 huruf d, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26A ayat (2), dan Pasal 26B ayat (1); dan
v. berita acara Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
18. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 450) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang sedang berjalan dan belum diselesaikan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Pemeriksaan Bersama dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 450).
2. Terhadap:
a. pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas; dan/atau
b. penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas, yang dilakukan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
3. Terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas yang belum dilakukan proses pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
4. Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal Pajak;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; atau
c. BPMA, tidak dapat dilakukan Pemeriksaan Bersama oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II untuk tahun buku bersangkutan.
5. Terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak dengan penghitungan PPh Migas terutang sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA.
6. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA