Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran biaya untuk pelaksanaan Pemeriksaan Bersama: a. yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama I dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran SKK Migas; dan b. yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran BPMA. (2) Dalam hal anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang/tidak mencukupi pada daftar isian pelaksanaan anggaran SKK Migas atau BPMA, pembiayaan untuk pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari masing-masing instansi, lembaga pemerintah yang terkait dan/atau Auditor Independen anggota Satgas Pemeriksaan Bersama. 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan Pasal 33 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda