Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, dibentuk suatu sistem informasi untuk Pemeriksaan Bersama. (2) Penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda