Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Pending Items yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3), Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran Temuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender dan mengambil keputusan atas penyelesaian Pending Items tersebut sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling lama 2 (dua) tahun sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor.
(2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir atau terdapat pengakhiran atas Kontrak Kerja Sama, Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran Temuan atas Pending Items dan mengambil keputusan atas penyelesaian Pending Items sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling lama 6 (enam) bulan sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor.
(2a) Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh subunit Pemutakhiran Temuan yang merupakan bagian dari
unit pelaksana Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Hasil Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara Pemutakhiran Temuan yang ditandatangani oleh tim Pemutakhiran Temuan yang merupakan bagian dari subunit Pemutakhiran Temuan, kepala subunit Pemutakhiran Temuan, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, dan Kontraktor.
(3a) Terhadap keputusan atas penyelesaian Pending Items sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Kontraktor dapat:
a. menyetujui; atau
b. tidak menyetujui.
(4) Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
a. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku disetujuinya Pending Items;
b. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
c. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun berjalan pada tahun buku disetujuinya Pending Items.
(4a) Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas penyelesaian Pending Items yang disetujui setelah tanggal pengakhiran Kontrak Kerja Sama namun masih di tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
1. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir;
2. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
3. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama;
b. atas penyelesaian Pending Items yang disetujui setelah tanggal pengakhiran Kontrak Kerja Sama dan setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menindaklanjuti dengan:
1. menyesuaikan pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR Settlement Right and Obligation bulan disetujuinya Pending Items tersebut;
2. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; dan
3. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun berjalan pada tahun buku disetujuinya Pending Items.
(4b) FQR Final Settlement Right and Obligation yang antara lain berisi seluruh Pending Items sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(4c) Selain menerbitkan FQR Final Settlement Right and Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (4b), Kontraktor wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
(5) Dalam hal Kontraktor tidak menyetujui Pending Items sampai dengan berakhirnya batas waktu Pemutakhiran Temuan Pending Items sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. ketua Satgas Pemeriksaan Bersama merekomendasikan penyelesaian Pending Items selanjutnya diserahkan kepada SKK Migas atau BPMA; dan
b. terhadap Pending Items tersebut diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian beda pendapat atau sengketa sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
(6) Pedoman dan tata kerja pelaksanaan Pemutakhiran Temuan ditetapkan oleh ketua Satgas Pemeriksaan Bersama.
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
