(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin.
(3) Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya.
(4) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Visite dan Konsultasi; dan
c. Tarif Tindakan Medik Operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
a. Tarif Rawat Inap Intensif;
b. Tarif Visite dan Konsultasi di Rawat Inap Intensif;
c. Tarif Tindakan Poliklinik;
d. Tarif Pelayanan Kedokteran Kepolisian;
e. Tarif Tindakan Medik Non Operatif;
f. Tarif Tindakan Penunjang;
g. Tarif Administrasi Asuransi;
h. Tarif Pemakaian Kendaraan;
i. Tarif Haemodialisa;
j. Tarif Medical Check Up;
k. Tarif Pendidikan;
l. Tarif Pemakaian Alat Kesehatan; dan
m. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 101% (seratus satu persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Tarif Kelas VVIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 140% (seratus empat puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Kelas VVIP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), ayat
(4), ayat
(5), ayat
(6) dan ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara
dan
Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara
tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2) HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan untuk pasien dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama
antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara
dengan pihak penjamin.
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada Pengguna jasa.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
(1) Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin, layanan kedokteran kepolisian dan atau korban kecelakaan tanpa identitas dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 46/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI