Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 101% (seratus satu persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Tarif Kelas VVIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 140% (seratus empat puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, dan Kelas VVIP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), ayat
(4), ayat
(5), ayat
(6) dan ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara
dan
Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara
tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
