Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
