Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
a. Tarif Rawat Inap Intensif;
b. Tarif Visite dan Konsultasi di Rawat Inap Intensif;
c. Tarif Tindakan Poliklinik;
d. Tarif Pelayanan Kedokteran Kepolisian;
e. Tarif Tindakan Medik Non Operatif;
f. Tarif Tindakan Penunjang;
g. Tarif Administrasi Asuransi;
h. Tarif Pemakaian Kendaraan;
i. Tarif Haemodialisa;
j. Tarif Medical Check Up;
k. Tarif Pendidikan;
l. Tarif Pemakaian Alat Kesehatan; dan
m. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda
