Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEDIRI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas : a. Tarif Rawat Inap Intensif; b. Tarif Visite dan Konsultasi di Rawat Inap Intensif; c. Tarif Tindakan Poliklinik; d. Tarif Pelayanan Kedokteran Kepolisian; e. Tarif Tindakan Medik Non Operatif; f. Tarif Tindakan Penunjang; g. Tarif Administrasi Asuransi; h. Tarif Pemakaian Kendaraan; i. Tarif Haemodialisa; j. Tarif Medical Check Up; k. Tarif Pendidikan; l. Tarif Pemakaian Alat Kesehatan; dan m. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 46-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id