Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk
b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c. Tarif Layanan Pendidikan Sarjana;
d. Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana dan Profesi; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa Tarif Layanan Penggunaan Gedung dan Lahan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan 2014/2015.
(1) Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
(1) Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Mahasiswa teladan;
b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. Mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY