Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Layanan Pendidikan Sarjana; d. Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana dan Profesi; dan e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Koreksi Anda