Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGI
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk
b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c. Tarif Layanan Pendidikan Sarjana;
d. Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana dan Profesi; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Koreksi Anda
