Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id