Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGI
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
