Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 212/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO.
NAMA BARANG URAIAN
1. Senjata Api Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang, beserta asesoris dan kelengkapannya
2. Amunisi Amunisi kaliber kecil MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Kepada :
Kepala KPUBC/KPPBC ................................................
( kantor pabean tempat pemasukan) Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..................... atas barang impor yang khusus dipergunakan untuk keperluan Badan Narkotika Nasional sebagaimana dinyatakan berikut ini :
SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR (SP-7) BADAN NARKOTIKA NASIONAL Nomor :
Tanggal :
No. Urut Pesawat/Kapal No. dan Tgl. B/L/AWB No. dan Tgl. Kontrak No. dan Tgl.
L/C Uraian Jenis Barang Jumlah dan Satuan No. Urut pada Lamp. XIV PMK No. dan Tgl.
Invoice Harga Negara Asal 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Lampiran :
1. (dokumen pelengkap pabean)
2. (kontrak pengadaan) Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
3. ................;
4. ................
*Nomor : KEP- /WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No. ..... tanggal ....... ini diberikan:
**1) pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No....Tanggal .....;
**2) PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No ..... Tanggal …..;
**3) PPh
Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No ........... Tanggal .........;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
..........................., .......................................20.........
a.n. MENTERI KEUANGAN Kepala KPUBC/KPPBC, (Nama) (NIP) Yang Menyatakan :
a.n.
Kepala Badan Narkotika Nasional ......... (Jabatan) .....................
Nama Pangkat * Hanya diisi oleh KPUBC/KPPBC **Coret yang tidak perlu, disesuaikan dengan fasilitas kepabeanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diberikan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id