Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNUTK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1a) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan
b. surat kontrak kerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditandatangani oleh:
a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
b. Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dalam hal barang diimpor oleh Departemen Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional INDONESIA dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional INDONESIA;
d. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Logistik dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Sekretaris Utama atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
f. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara;
g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional.
(3a) Surat permohonan yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 ayat
(4) dan ayat (5) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
