Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNUTK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh lembaga/badan yang meliputi: a. lembaga kepresidenan; b. Departemen Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. Badan Intelijen Negara; f. Lembaga Sandi Negara; atau g. Badan Narkotika Nasional. (2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Pasal 6 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda