Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNUTK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan/endorsement pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). (5) Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, persetujuan/ endorsement dilakukan pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Menambah 2 (dua) lampiran yang menjadi Lampiran XIV dan Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan www.djpp.kemenkumham.go.id Negara, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda