(1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 yat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran alokasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.