Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaaan tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id