Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.722.915.999.632,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
Koreksi Anda