Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat, dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
