Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat, dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 204-pmk-07-2009pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id